SURABAYA, JAWA TIMUR–Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana perkara penganiayaan yang menewaskan Reza alias Kentung di sebuah tempat hiburan malam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo mendakwa Andik Kuswanto alias Galesong sebagai pelaku utama dalam insiden berdarah tersebut.
Peristiwa tragis ini terjadi pada akhir November 2025 di salah satu klub malam populer di Surabaya. Terdakwa kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka parah pada bagian kepala.
Pemicu Keributan di Tempat Hiburan
Insiden ini bermula saat terdakwa berkumpul bersama rekan-rekannya dan istri sirinya untuk menikmati hiburan malam. Suasana yang awalnya tenang berubah menjadi tegang ketika korban secara tidak sengaja menyenggol botol minuman hingga pecah berserakan.
Meskipun saksi di lokasi sempat melerai perselisihan tersebut, keributan justru semakin memanas hingga melibatkan petugas keamanan klub. Namun, situasi tidak terkendali saat korban terjatuh tepat di hadapan terdakwa yang sudah tersulut emosi.
Detik-Detik Aksi Kekerasan Terdakwa
Selanjutnya, JPU memaparkan bahwa terdakwa menggunakan pecahan botol kaca untuk menyerang korban secara membabi buta. Terdakwa memukul kepala bagian samping dan belakang korban sebanyak tiga kali menggunakan benda tajam tersebut.
Selain itu, terdakwa juga melayangkan pukulan tangan kosong ke arah kepala belakang korban berkali-kali. Walaupun korban sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, nyawa Reza alias Kentung akhirnya tidak tertolong akibat luka yang terlalu fatal.
Hasil Visum Ungkap Luka Berat
Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari RS Bhayangkara Surabaya, dokter menemukan bukti kekerasan tajam dan tumpul pada tubuh korban. Luka tusuk pada punggung dan perdarahan di bawah selaput otak menjadi penyebab utama kematian.
Selain itu, terdapat patah tulang dasar tengkorak yang memicu kondisi mati lemas atau asfiksia pada korban. Meskipun bukti-bukti fisik sangat kuat, proses persidangan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah hingga hakim memberikan putusan final.
Jeratan Hukum bagi Terdakwa Galesong
Atas tindakan tersebut, JPU menjerat Andik Kuswanto dengan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengatur mengenai penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Persidangan akan berlanjut pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi kunci untuk memperdalam fakta hukum. Masyarakat luas kini memantau jalannya persidangan ini agar tercipta rasa keadilan bagi keluarga korban.



Belum ada komentar